9 Jam Diperiksa Oleh Penyidik, Roy Suryo, Rismon dan Dr Tifa Boleh Pulang

Jakarta, cnwbanten.id – Mantan Menpora yang juga pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa akhirnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemerintah selama 9 jam di Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Dalam siaran persnya Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa ketiganya diperbolehkan pulang usai diperiksa selama 9 jam.
” Ketiganya Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa diperbolehkan pulang karena telah mengajukan saksi yang meringankan dan saksi ahli, ” Kata Kombes Iman, Kamis (13/11).
Menurutnya Ketiga orang tersangka tersebut selama pemeriksaan, penyidik telah mengajukan 157 pertanyaan untuk Roy Suryo, 134 pertanyaan untuk Rismon Sianipar dan 86 pertanyaan untuk dokter Tifa.
Sebelumya saat tiba di gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo memberikan pesan kepada Presiden Prabowo untuk tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya.
” Untuk Presiden Prabowo Subianto jangan sampai melakukan hal yang sama dengan rezim sebelumnya yang memenjarakan dua anak bangsa yakni, Bambang Tri dan Gus Nuril, ” ucapnya
Bagikan