Lampung, cnwbanten.id – Terungkap kasus pemasungan bocah usia enam tahun berinisial SAF di Kabupaten Mesuji, Lampung. Adik korban yang masih balita menderita kelainan jantung bawaan dan bibir sumbing.
“Hari ini anak akan dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan. Adik korban diketahui memiliki kelainan jantung bawaan dan bibir sumbing. Semua ini terjadi karena masalah ekonomi dan sosial dalam keluarga mereka,” kata Bupati Mesuji Elfianah Khamami kepada Awak media, Selasa (21/10/2025).
SAF kini telah mendapat penanganan dari Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama pemerintah provinsi.
“Ya, memang domisili mereka di Register 45. Kami sudah datangi lokasi dan melakukan pendampingan melalui pekerja sosial, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),” ujar Elfianah.
Ayah korban saat ini telah diamankan Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, ibu dan anaknya kini tinggal bersama orang tua angkat mereka.
Sebelumnya, Polres Mesuji mendalami kasus pemasungan terhadap bocah perempuan berusia enam tahun. Bocah ini dipasung orang tuanya sendiri di Pemukiman Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung. Hasil penyelidikan sementara, kejadian ini bukan kali pertama terjadi.
SAF ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan. Pergelangan kaki kanannya digembok dan dirantai ke tiang kayu di dalam rumah. Warga yang curiga dengan kondisi tersebut kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP M Prenata Al Ghozali mengonfirmasi adanya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur itu.
Hasil penyelidikan sementara, pelaku adalah Teguh Suwito, ayah korban, bersama istrinya Emi Susanti. Pasangan itu tinggal bersama dua anak, salah satunya merupakan anak berkebutuhan khusus.
Prenata menjelaskan, perbuatan merantai anak itu telah dilakukan dua kali. Kejadian pertama terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sang istri pergi ke toko untuk membeli susu anak bungsu mereka. Setelah sang ibu pulang, rantai itu dilepas.
“Ketika istrinya pergi, pelaku kesal karena korban terlalu aktif. Ia kemudian mengambil rantai yang sebelumnya disiapkan oleh istrinya dan mengikat kaki anak itu agar tidak banyak bergerak. Rantai tersebut digembok dan dikaitkan di depan pintu kamar,” ungkapnya, Senin (20/10/2025).
Peristiwa serupa kembali terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 hingga 11.00 WIB. Orang tua berdlih agar korban tidak banyak bergerak.
“Pelaku mengaku merantai anaknya supaya diam dan tidak lari ke mana-mana. Tapi apa pun alasannya, tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
