Serang, cnwbanten.id – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan representasi dari kerja bersama seluruh komponen penyelenggara pemerintahan.
Hal itu disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Geduung DPRD Provinsi Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).
Andra menjelaskan, pembahasan Raperda APBD 2026 telah dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Selain itu, dilakukan pembahasan di tingkat komisi dengan perangkat daerah terkait.
“Alhamdulillah pembahasan berjalan baik sebagaimana yang kita harapkan. Ini merupakan wujud tanggung jawab serta upaya positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang menjadi amanat dari masyarakat Banten,” ungkapnya.
Baca Juga : Gubernur Banten Usul Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum
Ia mengatakan, Pemprov Banten bersama DPRD terus melakukan penyempurnaan proses penganggaran sejalan dengan kebijakan reformasi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek normatif, optimalisasi anggaran dilakukan untuk percepatan penyelesaian isu-isu yang dihadapi masyarakat saat ini.
Dalam Raperda APBD yang disetujui, terdapat defisit sebesar Rp57,04 miliar. Defisit terjadi dari komponen Pendapatan Daerah sekitar Rp10,07 triliun dan Belanja Daerah sekitar Rp10,13 triliun lebih. APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai keseimbangan sekitar Rp10,27 triliun.
Andra menuturkan, struktur tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp7,48 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,58 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp6,45 miliar.
Sementara, untuk belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi Rp7,30 triliun lebih, Belanja Modal Rp774,81 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp52,02 miliar lebih dan Belanja Transfer Rp2,00 triliun lebih.
Sedangkan, untuk pembiayaaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp195,54 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan: Rp138,49 miliar lebih.
Selain itu, untuk distribusi anggaran terdiri dari Urusan Wajib Pelayanan Dasar Rp5,89 triliun atau 58,18 persen, Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Rp515,31 miliar atau 5,08 persen, Urusan Pilihan Rp272,46 miliar atau 2,69 persen, Unsur Pendukung Rp708,03 miliar atau 6,99 persen, Unsur Penunjang Rp2,52 triliun atau 24,93 persen, Unsur Pengawasan Rp67,31 miliar atau 0,66 persen dan Urusan Pemerintahan Umum: Rp148,86 miliar atau 1,47 persen.
“Total program yang direncanakan sebanyak 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 sub kegiatan,” katanya. (Red)
