Tangerang, cnwbanten.id – Bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima di area sekitar Mall Balekota, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, ditertibkan, Rabu (22/10/2025).
Lurah Buaran Indah Safilah mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah penegakan aturan serta menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan, khususnya pada area yang merupakan fasilitas publik.
Dalam penindakan, terdapat sedikitnya lima bangunan liar yang mengarah ke Lapangan Pemuda dan Jalan Sudirman. Bangunan-bangunan tersebut digunakan untuk berbagai aktivitas seperti warung makan, penjualan minuman, tambal ban dan usaha sejenis.
Sementara itu, Camat Tangerang Yudi Pradana mengatakan, setelah kegiatan penertiban dilakukan, Pemkot Tangerang juga akan melakukan monitoring rutin di lokasi tersebut untuk mencegah bangunan liar maupun aktivitas PKL kembali bermunculan.
“Penertiban ini sebagai upaya Pemkot Tangerang menata kawasan kota agar tetap bersih, indah dan nyaman bagi masyarakat serta memastikan penggunaan ruang publik sesuai aturan,” tutupnya.
Pasa bagian lain, di hari yang sama, Pemerintah Kota Tangerang juga melakukan operasi penertiban spanduk liar di sejumlah wilayah. Salah satunya di Kecamatan Periuk.

Aparat Trantib menertibkan spanduk liar di sepanjang Jalan Raya M Toha, Jalan Mutiara Pluit, dan Jalan Regency.
Camat Periuk Nanang Kosim menuturkan, penertiban spanduk liar dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
Sejalan dengan itu, petugas Trantib dikerahkan untuk menertibkan sejumlah spanduk yang telah terpasang tanpa izin di berbagai fasilitas umum yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Operasi penertiban spanduk liar kali ini difokuskan di sejumlah ruas jalan utama yang memang dilewati banyak pengguna jalan baik dari dalam maupun luar Kota Tangerang,” ujar Nanang. (*/st)
