Jakarta, cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah rumor adanya kriminalisasi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Plt Deputi penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam persidangan terungkap jelas bahwa Ira bersama terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kalau mengikuti persidangan yang jelas di sana terungkap ada unsur perbuatan melawan hukum,” kata Asep, di Gedung KPK, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga : Pangeran Biru Optimis Menang Melawan Sailor City
Salah satu temuan terkait akuisisi, dengan nilai beli yang sangat besar, kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP sudah berusia tua dan sudah tidak layak pakai.
“Coba cek kapal yang dibeli PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP seharga Rp 1,2 triliun itu sudah sangat tua, bahkan ada yang dibuat tahun 1960,” ujarnya. (why)
