Bareng Bupati/Wali Kota, Gubernur Banten Bahas Jam Operasional Truk Tambang

Serang, cnwbanten.id – Pemprov Banten bakal mengatur jam operasional truk tambang di wilayah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni mengumpulkan Bupat dan Wali Kota untuk membahas ini dalam Rapat koordinasi penanganan pengangkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Banten, di kantor Gubernur di KP3B, Jumat (17/10/2025).

Hadir Bupati Serang Ratu Racmatuzakiyah, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, Bupati Lebak M Hasbi Jayabaya, Asda II Pemkab Tangerang Syaifullah, dan perwakilan daerah lainnya.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Pemprov akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan menyusun pengaturan jam operasional yang sinkron antar kabupaten/kota.

“Kita ingin ada keseragaman pengaturan jam operasional kendaraan tambang di seluruh wilayah Banten. Rapat koordinasi ini bagian dari langkah bersama agar pergerakan truk tambang bisa lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” jelas Andra Soni.

Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk pengelola tol dan instansi terkait, untuk berkoordinasi menyiapkan regulasi teknis dan memastikan pelaksanaan di lapangan benar-benar efektif.

“Pemerintah punya kewenangan untuk mengatur ini. Kalau sudah ada tol, ya harus dimanfaatkan. Jangan sampai truk-truk berat justru memilih jalur alternatif yang membahayakan masyarakat hanya karena ingin menghindari biaya tol,” pungkasnya

Sementara itu, Pemkot Tangerang mendukung penuh langkah Pemprov Banten dalam memperkuat sinkronisasi pengaturan operasional truk tambang lintas kabupaten/kota.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menjelaskan Pemprov Banten tengah menyusun langkah terpadu dari hulu ke hilir dalam penanganan aktivitas truk tambang yang melintas di delapan kabupaten/kota di Banten.

“Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya. Karena itu, sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Maryono.

Pemkot Tangerang telah menetapkan enam titik pantau kendaraan berat dan menerapkan pembatasan jam operasional berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022, yakni hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Aturan ini sudah berjalan, namun ke depan kami berharap sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten bisa semakin kuat. Dengan begitu, lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di kawasan perkotaan,” tambahnya.

Maryono juga berharap agar ke depan jalur distribusi kendaraan berat dapat lebih diarahkan ke akses jalan tol untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan umum.

“Khususnya bagi kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa diarahkan melalui jalur tol Kartaraja, Teluknaga dan PIK 2,” katanya. (*/st)

Bagikan