Jakarta, cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam siaran persnya pada Minggu (9/11) dinihari telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus mutasi dan bagi bagi jabatan di Pemkab Ponorogo Jawa Timur, hal demikian dikatakan oleh Deputi Penindakan dan eksekutif KPK, Asep Guntur Wahyu.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah
1. Bupati Ponorogo Sugiri sancoko
2. Sekda Kab Ponorogo Agus Pramono
3. Kepala RSUD Ponorogo Yunus Mahatma
4. Sucipto pihak swasta atau rekaman atau vendor
” keempatnya langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan, “kata Deputi Penindakan dan eksekutif KPK, Asep Guntur Wahyu kepada wartawan, Minggu (9/11).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dal kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek yang ada di Pemkab Ponorogo dan juga gratifikasi.
Hasil tangkapan KPK, tujuh orang telah diberangkatkan ke Jakarta termasuk Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Direktur Utama RSUD, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah, dan beberapa dari pihak swasta.
Sedangkan enam orang sisanya tidak diberangkatkan Ke Jakarta untuk penyidikan karena dianggap keterangannya sudah cukup.
