Cnwbanten.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menutup empat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (26/2/26). Penindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan sempadan Sungai Cisadane.
Langkah tersebut dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang setelah ditemukan aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, tindakan tegas telah dilakukan dengan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi TPS ilegal tersebut.
“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin. Kami bahkan telah memasang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana,” ujar Wawan, Kamis (26/2/26).
Menurutnya, proses hukum dan administrasi terhadap para pengelola masih terus berjalan. Pemerintah daerah telah mengambil langkah lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penutupan ini menjadi bagian dari program berkelanjutan Pemkot Tangerang dalam menata sistem pengelolaan sampah yang sesuai regulasi. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menjalankan kegiatan pengolahan sampah tanpa izin resmi.
Selain berpotensi mencemari lingkungan, aktivitas ilegal tersebut dinilai dapat berdampak buruk terhadap kesehatan warga sekitar. Pemkot Tangerang memastikan pengawasan akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.(red)
