Cnwbanten.id – Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menetapkan kebijakan fundamental yang mengubah paradigma penyelenggaraan program transmigrasi nasional melalui penerapan standar baru: “rasakan dulu, baru tempatkan”.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penempatan warga transmigran tidak akan dilakukan sebelum lokasi tersebut dinyatakan layak secara langsung oleh para pengambil keputusan, termasuk oleh Menteri sendiri.
Langkah ini diumumkan dalam dialog terbuka yang digelar di bawah rindangnya pepohonan kawasan Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Yogyakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.