Cnwbanten.id – Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten dalam agenda Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (3/3/2026).
Dalam forum tersebut, Andra Soni menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Banten merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keduanya memiliki tanggung jawab strategis dalam memperkuat demokrasi serta menjalankan urusan pemerintahan demi kepentingan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, posisi DPRD sejajar dengan pemerintah daerah dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan dan program pembangunan. Lembaga legislatif juga berperan sebagai representasi aspirasi masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan diharapkan benar-benar memberikan dampak dan manfaat luas bagi warga Banten.
Pada kesempatan yang sama, Andra Soni menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Rohman yang resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW. Ia berharap Abdul Rohman dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja barunya serta menjalankan amanah masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan Tangerang.
“Semoga bisa segera beradaptasi dengan DPRD dan segera bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat khususnya dari masyarakat di dapil Tangerang,” tegasnya.
Proses PAW tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026 mengenai peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi Banten, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi Banten.(red)
