Jakarta, cnwbanten.id – Gubernur Riau Abdul Wahid akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR.
Penetapan tersangka oleh KPK disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, Kepala Dinas PUPR yaitu MAS dan Tenaga Ahli Gubernur,DMN.
” Dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. “ ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah ditemukan alat bukti yang kuat, yaitu pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau tahun anggaran 2025 pada hari Rabu ((5/11).
Seperti yang diketahui bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK bersama sekolah orang lainnya.
Saat penangkapan menurut Juru bicara KPK, Budi Prasetyo AW (Abdul Wahid) dilakukan penangkapan di sebuah Cafe setelah sebelumnya dilakukan pengejaran
Setelah dilakukan penangkapan lalu pemeriksaan selama 1×24 jam kepada kesepuluh orang yang terjaring KPK, Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
