Januari-Oktober, Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba dengan 197,7 Ton Barang Bukti

Jakarta, cnwbanten.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap 38.934 kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 197,7 ton narkoba, terdapat 51.763 tersangka yang telah ditahan.

Kasus diungkap dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2025, yang dipaparkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Sandi merinci 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 1.458.078 butir ekstasi, 34,49 kg kokain, 6,83 kg heroin, 1,87 ton tembakau gorilla. Lalu, 286.454 butir happy five, 52 gram hashis, 27,724 kg ketamine, 39.703 gram happy water, 11.941.665 butir obat keras, 17.611 ml/gram etomidate, dan 5.531 gram THC.

Rincian tersangka, warga negara Indonesia pria 48.692 orang, wanita 2.764 orang, dan tersangka anak 150 orang. Sementara itu, tersangka warga negara asing pria 130 orang dan wanita 27 orang.

Kasus ini diungkap oleh satuan kerja (satker) Bareskrim Polri, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sumatra Utara, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Sumatra Barat.

Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal narkoba. Jumlah aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.

“Dari pengungkapan ini jumlah aset yang berhasil disita melalui tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkoba dari 22 kasus dengan tersangka 29 orang adalah sebesar Rp 221.386.911.534 (Rp 22 miliar),” ujarnya.

Sandi juga menyebut pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri merupakan salah satu wujud pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Pemberantasan narkoba dilakukan demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya. (*/st)

Bagikan