Cnwbanten.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat prihatin atas pencabutan kartu indentitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Peristiwa itu terjadi setelah Diana menyampaikan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menyebut, pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi informasi ke publik.
“Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” ucap Akhmad dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Akhmad menegaskan, kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Adapun, pada Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa ‘setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi..’, dan oleh karena itu tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
Dia juga menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8.
“Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” tuturnya.
PWI juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.
PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menerangkan bahwa ‘setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta’.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” katanya.