Jakarta, cnwbanten.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE, yang menyeret Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani (40), dinyatakan rampung.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya alhamdulillah sudah p21 tinggal menunggu tahap 2,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Budi mengatakan, pelimpahan tahap dua rencananya akan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.
“Besok jumat 7 November 2025 untuk tahap 2 nya,” ucap dia.
Sebelumnya, kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seorang korban pada Januari 2025 silam. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Januari 2025.
Adapun, pelapor berinisial FI, mewakili korban WTU selaku Direktur PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Sementara tersangka Fransiska telah ditahan sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025, dan penahanannya pun telah diperpanjang.
“Diperpanjang penahanannya mulai 29 sampai dengan 7 November 2025,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKPB Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2025.
Kasus ini berawal dari kerja sama pembiayaan antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan Mecimapro untuk konser TWICE yang digelar di Jakarta, 23 Desember 2023.
Dalam perjanjian tertulis bernomor 123/legal/IDN/X/2023, Fransiska menawarkan keuntungan investasi sebesar 23 persen.
Tergiur iming-iming tersebut, korban menyetorkan uang hingga Rp10 miliar untuk mendukung penyelenggaraan konser yang digelar 23 Desember 2023 di Jakarta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, keuntungan maupun modal tak kunjung dikembalikan.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar 10 miliar rupiah namun sampai dengan saat ini sampai dengan dilaporkan yang dijanjikan berikut modal modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan,” kata Reonald.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban turut melampirkan barang bukti surat perjanjian kerja sama, bukti penyelenggaraan konser, surat pemutusan kontrak, dan tiga surat somasi.
Atas perbuatannya, Fransiska dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE, yang menyeret Direktur Utama PT Melani Citra Permata (Dirut Mecimapro) Fransiska Dwi Melani (40), belum juga rampung.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap alias P-18.
Hal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Namun, dia mengatakan, penyidik kini telah melengkapi semua petunjuk dari jaksa.
“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 3 November 2025.
Fransiska telah sedang mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Namun masa penahanannya sudah hampir habis.
Budi mengatakan, penyidik tak bisa lagi memperpanjang, sehingga bila hingga Jumat pekan ini berkas belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, maka statusnya akan berubah.
“Terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ucap dia.
Walau pun tak ditahan lagi, Budi memastikan penyidik akan menuntaskan perkara sampai ke ranah pengadilan.
“Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan,” tandas dia.
