Jakarta, cnwbanten.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua Direksi PT ASDP Indonesia masih menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta Selatan.
Ketiganya masih menjalani penahanan di Rutan KPK karena pihak KPK belum menerima Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo melalui Kementrian Hukum.
“Hingga saat ini kami belum menerima surat keputusan rehabilitasi. Surat tersebut inilah menjadi dasar untuk melaksanakan rehabilitasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga : Gubernur Buka Festival Sekolah Khusus 2025
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi vonis Direktur Utama (Dirut) Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Majelis hakim Tipikor memvonis Ira selama 4,5 tahun penjara, dalam sidang Selasa (25/11/2025).
Selain Ira Puspadewi, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Adhi Caksono dan Yusuf Adi juga mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. (why)
