KPK Periksa Bendahara KONI Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Nonaktif

Cnwbanten.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun yang juga menjabat Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Noviarini (RN), sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain RN, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya untuk mendalami perkara tersebut. Mereka antara lain US sebagai Wakil Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun, SK selaku Direktur CV Mutiara Agung, RRN selaku Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, HPI dari unsur swasta, serta AP yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi di Kota Madiun. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

Sehari berselang, tepatnya 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, KPK menjelaskan terdapat dua klaster dugaan tindak pidana, yakni pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan dengan memeriksa para saksi guna menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.(red)

Bagikan