Jakarta, Cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dua Jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua Jaksa tersebut terjaring OTT oleh KPK dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan.
Plt Direktur Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan setelah diserahkannya kedua Jaksa yang terkena OTT KPK ini selanjutnya akan dilakukan penyelidikan oleh Kejagung.
“Kami menyerahkan dua orang ke Kejaksaan Agung yang selanjutnya penyidikannya akan dilakukan Kejagung beserta barang buktinya,” Kata Asep Guntur Rahayu dalam siaran persnya di KPK bersama dengan Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025) dinihari.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 9 orang dalam Operasi Tangap Tangan (OTT) di Wilayah Provinsi Banten Rabu kemarin. Dari 9 orang tersebut diantaranya 2 orang Jaksa dan 7 lainnya dari Pihak Swasta. Selain menangkap 9 orang tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa urang tunai sebesar Rp. 900 Juta rupiah dalam OTT itu.
Setelah ditangkap di Banten, 9 orang yang terkena OTT ini dibawa langsung menuju Basement KPK pada hari Rabu (18/12/2025) pukul 21.00 WIB malam. (Why)
