KPK temukan adanya penyelewengan pembagian kuota petugas haji

Cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penyelewengan dalam pembagian kuota petugas haji. Informasi itu dikaitkan dengan memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), pada Rabu, 1 Oktober 2025.

“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Oktober 2025.

Lima saksi yang diperiksa yakni FMN, MFT, SR, HA, dan LAJ. Mereka semua merupakan perwakilan penyelenggaraan badan haji khusus (PIHK) atau biro travel haji dan umrah di Indonesia.

Budi juga menyebut penyidik meminta mereka menjelaskan mekanisme pembayaran PIHK. Pembayaran tidak langsung dilakukan dari perusahaan ke Kemenag.

“Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh asosiasi,” ucap Budi.

Bagikan

TERKAIT