Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan, Selama Tiga Bulan

Jakarta, cnwbanten.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan.

Mirwan MS dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Pelanggaran ini terkait dengan kepergian Mirwan MS menjalankan ibadah umrah di tengah bencana besar terjadi di wilayahnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Irjen, Mirwan telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan karena ke luar negeri tanpa izin menteri,” kata Tito dalam siaran persnya di Kemendagri, Rabu (10/12/2025).

 

Baca Juga : Pemprov Banten Buka Pendaftaran Ketua Forum TJSKBLP 2026-2029

 

Sementara Mirwan sebelumnya memilih pergi umrah bersama keluarganya saat bencana menerjang wilayahnya bahkan dirinya juga mengatakan ketidaksanggupannya untuk menangani bencana tersebut.

Sontak, apa yang dilakukan Mirwan mendapat cibiran dari berbagai kalangan. Bukan saja Gubernur Aceh namun Presiden Prabowo pun langsung meminta kepada Mendagri untuk mencopot Mirwan dari jabatannya.

Bahkan, posisi Mirwan yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan juga telah dicopot. (why)

Bagikan