Cnwbanten.id – Kementerian Transmigrasi menegaskan Program Pembangunan daerah Transmigrasi di Rempang tidak akan menggusur warga lokal. Hal ini disampaikan oleh Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam dialog pertemuannya ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (17/7).
“Tidak ada pemaksaan dan kekerasan. Program di Batam Rempang ini, kami betul-betul mendesain untuk mengakomodir masyarakat yang sudah mau pindah. Jadi tidak dalam konteks memaksa semua orang untuk pindah,” tegas Menteri Iftitah
Sebelumnya, Komnas HAM mendapat pengaduan dari warga setempat pada 29 April bahwa terjadinya pemaksaan relokasi dan perlakuan kasar yang mereka terima.
“Komnas HAM kembali menerima aduan dari masyarakat di Rempang terkait dengan adanya program transmigrasi ini. Oleh karena itu, kami mengundang beberapa kementerian dan BP Batam untuk membahas hal ini,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.
Dalam menanggapi aduan tersebut, Menteri Iftitah menegaskan sekali lagi bahwa tidak ada pemaksaan terhadap relokasi ini dan mereka telah melakukan audiensi dengan warga setempat.
“Kami telah melakukan audiensi dengan warga yang menolak relokasi pada 18 Maret, kami menyampaikan secara objektif kepada Komnas HAM bahwa memang ada yang menolak, tetapi yang setuju dengan dilakukan relokasi juga tidaklah sedikit,” ujar Menteri Iftitah.
Sebagai bukti, sebanyak 436 Kepala Keluarga telah mendaftar untuk siap direlokasi, 107 telah pindah di hunian sementara dan 125 di hunian tetap.
“Masyarakat yang mau sukarela pindah akan difasilitasi untuk Pemusatan penduduk dikawasan transmigrasi di daerah Tanjung Banon,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi warga yang tidak mau pindah karena alasan historis, diberi kesempatan untuk mengajukan diri sebagai komunitas hukum adat, sehingga kampung tuanya berhak mendapatkan status hak tanah ulayat yang bersifat komunal.
Usulan solusi ini sudah disampaikan pada Menko Infrastruktur dan Pembangunan wilayah, serta ditembuskan pada Menko Perekonomian.
Sesuai dengan Program Transformasi Transmigrasi, kini Transmigrasi tidak sekadar memindahkan penduduk namun juga membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Rempang merupakan salah satu rencana pembangunan kawasan transmigrasi yang bertujuan memberdayakan masyarakat setempat, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pembangunan kawasan transmigrasi ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan program transmigrasi.
“Kami berharap program ini dijalankan tanpa unsur paksaan atau kekerasan, serta tetap menghormati nilai-nilai HAM,” ujarnya.
Terakhir, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan kepada Menteri Transmigrasi agar memberikan jaminan hukum bagi masyarakat adat yang belum memiliki kejelasan terkait sertifikat hak atas tanahnya. (Ar)