Serang, cnwbanten.id – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan kerja sama antara kejaksaan dan bupati/wali kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP terbaru yang berlaku Januari 2026.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemprov, Pemkab, Pemkot, Kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan baru tersebut berjalan efektif.
“Kami ingin berdiskusi lebih jauh dan memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” kata Gubernur.
Gubernur juga menekankan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan putusan pengadilan berdasarkan KUHAP.
Ia memastikan bahwa rencana aksi akan mulai berjalan seiring pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.
Baca Juga : Kerja Sama Pidana Kerja Sosial di Banten Ditandatangani
“Harapannya, paradigma baru ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta rasa keadilan. Banyak kasus yang sebenarnya bisa ditangani secara proporsional melalui mekanisme ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna menegaskan bahwa kejaksaan tidak dapat melaksanakan pidana kerja sosial tanpa dukungan pemerintah daerah, sehingga perlu kolaborasi agar pidana kerja sosial terlaksana secara optimal.
Ia menjelaskan bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum. “Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan,” jelasnya. (red)
