Jakarta, cnwbanten.Id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan akan dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam siaran Persnya di gedung KPK Jakarta, Senin (1/12/2025).
Kata Asep Guntur Rahayu, KPK tidak lama lagi akan segera memeriksa Mantan Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang RK.
“Tunggu ya, jangan berkedip. KPK panggil RK dalam minggu minggu ini,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.
Baca Juga : Pemprov Bangun SMAN dan Ruang Kelas Baru di Kabupaten Tangerang
Asep mengatakan surat pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank BJB telah disampaikan oleh pihaknya kepada mantan Gubernur Jawa Barat.
“Surat pemanggilannya sudah kita kirimkan ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Kelima tersangka tersebut adalah ex Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, dan tiga orang pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma dan Suhendrik. Ke lima tersangka tersebut saat ini belum dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Wyh)
