Mulai 2026, Pemerintah Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermedsos

Malaysia, cnwbanten.id – Mulai 2026, Pemerintah Malaysia berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini menjadikan negara tersebut sebagai salah satu negara terbaru yang membatasi akses platform digital demi meningkatkan perlindungan anak.

Dikutip Warta Ekonomi.co.id, Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan, pemerintah tengah meninjau mekanisme pembatasan usia untuk melindungi remaja dari berbagai risiko di dunia maya, termasuk perundungan siber, penipuan keuangan dan pelecehan seksual terhadap anak
“Kami berharap mulai tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” kata Fahmi, Selasa (25/11/2025).

Malaysia dalam beberapa tahun terakhir terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial menyusul meningkatnya konten berbahaya, termasuk perjudian daring serta unggahan yang berkaitan dengan isu sensitif seperti ras, agama dan institusi kerajaan.

Baca Juga : Jet Tempur India Jatuh di Dubai Qatar

Adapun dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak menjadi perhatian global. Di Amerika Serikat (AS), sejumlah perusahaan teknologi tengah menghadapi gugatan hukum terkait dugaan peran mereka dalam memperburuk krisis kesehatan mental di kalangan remaja.

Di Australia, platform media sosial dijadwalkan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah 16 tahun mulai bulan depan sebagai bagian dari larangan nasional yang menjadi perhatian regulator di berbagai negara.

Sementara Prancis, Spanyol, Italia, Denmark dan Yunani tengah menguji coba template aplikasi verifikasi usia untuk memperkuat pengawasan terhadap akses anak ke platform digital. (red)

Bagikan