Jakarta, cnwbanten.id – Harga tiket pesawat untuk perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mengalami penurunan karena ada diskon.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan memberlakukan diskon harga tiket pesawat, mulai 22 Oktober 2025.
Diskon harga tiket pesawat untuk liburan Nataru ini diestimasikan dapat diberikan kepada sekitar 3.598.590 orang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada tanggal 8 Oktober 2025 menandatangani kebijakan ini. Penurunan besaran biaya fuel surcharge dibagi dua, untuk pesawat jet dikenakan paling tinggi 2 persen. Kemudian untuk pesawat propeller atau baling-baling dikenakan biaya 20 persen.
Kebijakan penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 itu, diterangkan diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku bagi penerbangan domestik saja. Diskon PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah akan sebesar 6 persen.
Sedangkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen.
Diskon berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026. (*/st)
