Penjualan Online Obat dan Makanan Tanpa Izin di Serang Dibongkar

Serang, cnwbanten.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menemukan peredaran obat dan makanan tanpa izin edar yang dijual secara online.

Sebanyak 259 tautan, kebanyakan link penjualan kosmetik, direkomendasikan untuk di-takedown sepanjang 2025.
“Sepanjang tahun 2025, terdapat 259 tautan yang direkomendasikan untuk di-takedown, dengan komoditas terbanyak berupa kosmetik tanpa izin edar, serta dibuat 10 laporan profiling siber,” ungkap Kepala BBPOM Fauzi Ferdiansyah dikutip detik.com, Rabu (24/12/2025).

BBPOM juga mengawasi sarana produksi selama 2025. Terdapat tiga sarana produksi obat, tiga sarana produksi obat bahan alam, satu sarana produksi suplemen kesehatan, tujuh sarana produksi kosmetik, dan 82 sarana produksi pangan olahan.

Sebanyak 54 sarana produksi (56,25 persen) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan telah melakukan tindakan perbaikan,” katanya.

Untuk pengawasan sarana distribusi, BBPOM Serang mengawasi 261 sarana, terdiri atas 16 pedagang besar farmasi, 6 instalasi farmasi provinsi dan kabupaten/kota, 40 depot jamu dan toko herbal, 62 sarana distribusi kosmetik, dan 137 sarana distribusi pangan.

“Hasilnya, sebanyak 16 sarana (6,13 persen) tidak memenuhi ketentuan dan telah melakukan tindakan perbaikan,” katanya.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 1.763 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp 15.308.000 serta 1.936 produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang dan kedaluwarsa senilai Rp 139.694.000.

“Seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan,” katanya.

Dari sisi mutu produk, BBPOM di Serang melakukan sampling dan pengujian terhadap 949 sampel, terdiri dari 242 obat, 136 obat bahan alam, 36 suplemen kesehatan, 9 obat kuasi, 229 kosmetik, dan 297 pangan olahan.

“Berdasarkan hasil pengujian, sebanyak 74,92 persen produk memenuhi syarat dan 25,08 persen tidak memenuhi syarat. Produk yang tidak memenuhi syarat telah dilaporkan ke BPOM,” ujarnya. (red)

Bagikan