SHGB di Laut Tangerang, BPN Jadi Korban Akibat Ulah Mafia Tanah

Cnwbanten.id – Polemik SHGB Laut Tangerang, semakin terbongkar satu persatu, pasca ditetapkannya empat orang tersangka kasus terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan berlanjut dengan penurunan hak menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 263 bidang di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang adalah akibat ulah dari mafia tanah.

“Siapapun saat itu yang menjadi Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) dapat dipastikan akan terbit sertifikat di lahan tersebut, karena semua persyaratan pengajuan sertifikat lengkap oleh pemohon (meski ada surat warkah yang dipalsukan) sehingga tidak ada alasan BPN tidak memprosesnya,” ujar Razid Chaniago, seorang praktisi hukum dan pengacara senior di Provinsi Banten kepada indoposco.id, Rabu (20/2/2025).

“BPN kan tidak punya alat untuk memeriksa apakah warkah atau surat yang diajukan oleh pemohon itu asli atau palsu,” cetus Razid.

Apalagi kata Razid, jika mengacu dari pernyataan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman, adanya dugaan intervensi dari oknum pejabat sertingkat eselon I di Kementerian ATR/BPN kepada Kepala BPN Kabupaten Tangerang saat itu, maka pilihannya hanya dua bagi Kakantah BPN Tangerang saat itu, mundur dari jabatan atau memproses penerbitan sertifikat yang diajukan oleh pemohon.

Namun demikian kata Razid,jika dalam proses penerbitan sertifikat itu melanggar aturan atau oknum pejabat BPN menerima sesuatu dari pemohon dan dapat dibuktikan, maka wajib hukumnya untuk ikut diproses secara hukum.

“Kalau hanya karena ketidaktahuan adanya warkah atau surat keterangan palsu yang diajukan oleh pemohon saya pikir hanya sanksi administratif, namun jika ada sesuatu yang diterima oleh oknum pejabat BPN Kabupaten Tangerang dan itu dapat dibuktikan maka wajib ikut diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar bambu yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang.

Salah satunya adalah Kepala Desa Kohod bernama Arsin. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, status penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara dilakukan pada Selasa (18/2/2025). Termasuk mengumpulkan berbagai alat bukti terkait permasalahan tersebut.

“Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandani Rahardjo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025) lalu.

Empat tersangka itu diduga secara bersamaan telah membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk memuluskan pembuatan sertifikat palsu di area pagar laut Tangerang. “Surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat daei warga desa Kohod,” ujar Djuhandani Rahardjo.

Perangkat desa Kohod juga terlibat dalam proses pembuatan dokumen palsu tersebut. “Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” ungkap Djuhandani. Sebanyak 44 orang telah diperiksa dalam kasus tersebut. Di antaranya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang Arsin dan istrinya. Penyelidikan kasus tersebut telah dimulai pada akhir Januari 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada pekan pertama Februari 2025.

Ada 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. SHGB tersebut dimiliki oleh perusahaan dan perorangan. Seluruh sertifikat itu telah dibatalkan.

Sumber: https://indoposco.id

Bagikan

TERKAIT