Jakarta, cnwbanten.id – Pengamat Telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora ) Roy Suryo dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal demikian disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam siaran persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
“Penetapan tersangka terhadap kedelapan orang ini terkait kasus fitnah, pencemaran nama baik dan manipulasi data terhadap ijazah Jokowi, ” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11).
Asep Edi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara dan juga asistensi dengan melibatkan berbagai pihak seperti ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, ahli bahasa dan juga ahli pidana.
Penetapan kedelapan tersangka ini sendiri menurut Asep Hendri, pihak kepolisian membagi dengan dua kelompok atau dua cluster.
Cluster pertama ada lima tersangka yaitu Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
” Untuk kelima orang yang masuk dalam cluster pertama dikenakan dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut,” ujar Asep.
Sedangkan untuk cluster kedua ada tiga tersangka yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Ketiga tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.
” Untuk cluster kedua ada tiga tersangka dan ketiganya dikenakan pasal berlapis, ” pungkasnya.
