Jakarta, cnwbanten.id – Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Kamis (13/11) Besok alam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya..
Sebelum dilakukan pemeriksaan, tim kuasa hukum ketiga tersangka akan menggelar keterangan pers di depan Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya.
” Mohon dapat meliput agenda konpers pra pemeriksaan sebagai Tersangka Dr Roy Suryo dan Dr Rismon Sianipar, yang akan dilaksanakan pada: hari Kamis, 13 Nopember 2025, pukul 09.30 WIB, di Reskrimum Polda Metro Jaya.” demikian isi undangan yang disampaikan oleh Koordinator Litigasi Petrus Selestinus dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Rabu (12/11).
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Hendri.
Penetapan kedelapan tersangka ini sendiri menurut Asep Hendri, pihak kepolisian membagi dengan dua kelompok atau dua cluster.
Cluster pertama ada lima tersangka yaitu Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL)
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
” Untuk kelima orang yang masuk dalam cluster pertama dikenakan dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut,” ujar Asep.
Sedangkan untuk cluster kedua ada tiga tersangka yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Ketiga tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.
” Untuk cluster kedua ada tiga tersangka dan ketiganya dikenakan pasal berlapis, ” pungkasnya.
