Jakarta, cnwbanten.id –Tiga orang tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke – 7 Joko Widodo akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11). Ketiga tersangka yang akan menjalani sebagai tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) yang juga ahli telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzah Tyakusuma alias dokter Tifa.
Ahmad Khozini yang menjadi kuasa hukum ketiga tersangka memastikan bahwa ketiga kliennya akan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya
“ Sebagai warga negara yang baik kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut,” kata Khozini Seni (10/11).
Khozini menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan kooperatif dan mengikuti semua prosedur.
Dalam kesempatan itu, Khozini menyinggung ketidakkonsietenan aparat penegak hukum dalam kasus kasus hukum lainnya seperti kasus Silfester Matutina yang hingga hari ini tidak dieksekusi oleh aparat penegak hukum meskipun kasusnya sudah dinyatan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Sementara itu sebelumnya Polda Metro jaya telah menetpakan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan manipulasi data pada hari Jumat (7/11) lalu.
Penetapan tersangka terhadap kedelapan orang tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjend Asep Edi Suheri.
“Penetapan tersangka terhadap kedelapan orang ini terkait kasus fitnah, pencemaran nama baik dan manipulasi data terhadap ijazah Jokowi, ” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11).
Asep Edi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara dan juga asistensi dengan melibatkan berbagai pihak seperti ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, ahli bahasa dan juga ahli pidana.
Penetapan kedelapan tersangka ini sendiri menurut Asep Hendri, pihak kepolisian membagi dengan dua kelompok atau dua cluster.
Cluster pertama ada lima tersangka yaitu Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
” Untuk kelima orang yang masuk dalam cluster pertama dikenakan dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut,” ujar Asep.
Sedangkan untuk cluster kedua ada tiga tersangka yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
