KPK: Uang Rampasan Yang Dipamerkan Adalah Uang Sitaan Yang Dititipkan

Jakarta, cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi terkait uang sitaan berjumlah Rp 300 milyar dari Rp 883 milyar yang dipamerkan saat proses serah terima dari KPK ke PT Taspen.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang sitaan yang dipamerkan bukanlah uang pinjaman dari Bank, tapi memang benar uang rampasan yang dititipkan di penampungan.

” Kami menunjukkan barang rampasan tersebut yang pertama sebagai bentuk transparansi akuntabilitas kepada publik, sehingga masyakarat nisa betul betul melihat barang rampasannya bukan sekedar barang sitaan tetapi barang rampasan menjadi milik negara dan itu bukan hanya sekedar angkat tapi ada wujud uangnya, ” kata Budi di gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (21/11).

Lebih lanjut Budi menambahkan bahwa dengan dirampas dan dikembalikan kepada negara ini menimbulkan kepercayaan dan kelegaan kepada masyarakat khususnya dan pihak ASN yang menjadi kelompok masyarakat yang paling dirugikan dalam perkara PT Taspen.

Ia menjelaskan bahwa terkait dengan uang yang ditunjukan adalah uang titipan KPK kepada Bank, artinya KPK tidak menyimpan uang sitaan atau uang rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak.

” Jadi setiap uang sitaan atau rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan di bank dalam rekening penampungan, ” Jelasnya.

Budi mengingatkan pentingnya keterlibatan masyakarat untuk mengawasi pengelolaan dana pensiun agar tidak ada lagi praktek pidana korupsi serupa seperti kasus Taspen.

 

 

 

Bagikan