Cnwbanten.id – 81 lapak limbah terdapat di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Beberapa lapak di duga telah melanggar Perda Kab. Tangerang No. 1 Tahun 2023.
Saat ini, Pemkab Tangerang sedang menyoroti lapak limbah sebanyak itu. Pemilik lapak yang kedapatan membakar residu sampah akan ditindak.
Camat Sindang Jaya Galih Prakosa mengungkapkan, berdasar hasil pendataannya, ada sebanyak 81 lapak limbah di Kecamatan Sindang Jaya.
“Masyarakat yang bergerak di usaha bidang sampah, mendatangkan sampah dari luar daerah kabupaten maupun luar wilayah kecamatan,” ungkapnya, dikutip melalui bantenekspres.co.id, Kamis, 25 September 2025.
Eksesnya, ungkap Galih Prakosa, pada saat nilai ekonomi dari sampah sudah diambil, lalu residu sampah dibakar oleh yang bersangkutan.
“Dari data 81, kami akan menandai yang masih rutin melakukan pembakaran yang mana. Nah itu akan jadi sasaran objek penindakan kami,” tegasnya, dengan nada rendah.
Sehubungan dengan itu, kata Galih Prakosa, Satpol PP, DLHK, didampingi Forkopimcam dan pemerintah desa akan sidak dalam waktu dekat.
“Jadi, mulai Rabu kemarin, kami telah mengindentifikasi dari data 81, yang akan diberikan penindakan,” ujarnya.
Bahkan berdasarkan arahan Bupati Tangerang, disampaikan Galih Prakosa, apabila sudah dilakukan peneguran, pengimbauan, pembuatan pernyataan, dan penutupan, namun pemilik lapak limbah masih membandel, maka agar dilaporkan ke Kepolisian.
“Nah, saya harap Satpol PP, DLHK dan kita semua dari unsur pemerintahan selaku pembantu Bupati, sama-sama beresin masalah (pembakaran) residu sampah (dari lapak limbah),” imbuhnya. (*)