cnwbanten.id – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dibatalkan oleh kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut informasi di lapangan dengan adanya kejadian itu, sudah ada beberapa orang yang di panggil dan di periksa oleh Bareskrim Polri terkait masalah SHGB pagar laut di Desa Kohod.
Menanggapi persoalan itu. Caknawa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang. Berpandangan, menurutnya kemungkinan akan ada beberapa pejabat di Provinsi Banten yang di libatkan dan di mintai keterangan mengenai permasalahan SHGB tersebut.
”Karena tak menutup kemungkinan pejabat Pemprov Banten juga akan dimintai keterangan terkait masalah SHGB ini,” ucapnya melalui Whattsap Chatt pada, Kamis (23/1/24).
Apa yang menjadi dasar Pejabat Provinsi Banten akan dilibatkan?
Menurut Caknawa, sebab diterbitkannya SHGB oleh ATR/BPN, mengacu pada Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
”Karena dasarnya BPN memberikan SHGB adalah Perda No 1 Tahun 2023 tentan RTRW dimana wilayah yang diberikan SHGB adalah Wilayah pemukiman ” Ungkap.
Selain itu menurutnya, dengan di batalkannya SHGB tersebut oleh menteri ATR/BPN, karena adanya sebuah kesalahan pada isi atau inti pokok di dalam Perda No 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, karena wilayah perairan (Laut) di jadikan untuk wilayah pemukiman.
”Nah, dengan dibatalkannya SHGB itu oleh kementrian ATR/BPN berarti adalah kesalahan substansi dalam perda RTRW tersebut, karna menjadikan laut sebagai area pemukiman,” Pungkasnya.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dibatalkan oleh kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut informasi di lapangan dengan adanya kejadian itu, sudah ada beberapa orang yang di panggil dan di periksa oleh Bareskrim Polri terkait masalah SHGB pagar laut di Desa Kohod.
Menanggapi persoalan itu, Caknawa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang. Berpandangan, menurutnya kemungkinan akan ada beberapa pejabat di Provinsi Banten yang di libatkan dan di mintai keterangan mengenai permasalahan SHGB tersebut.
”Karena tak menutup kemungkinan pejabat Pemprov Banten juga akan dimintai keterangan terkait masalah SHGB ini,” ucapnya melalui Whattsap Chatt pada, Kamis (23/1/24).