KPK Periksa Lima Pengurus Yayasan Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI

Cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility ( Dana CSR) Bank Indonesia (BI) dengan memeriksa lima pengurus yayasan pada Selasa (11/2/2025).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan atas dugaan aliran dana CSR yang tidak tepat sasaran.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

Lima pengurus yayasan yang diperiksa sebagai saksi adalah Sudiono (anggota KPU Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon), Abdul Mukti (Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon), Ali Jahidin (Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon), Deddy Sumedi (Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda Kabupaten Cirebon), serta Ida Khaerunnisah (Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan 2020-sekarang).

Kasus ini berawal dari penggeledahan kantor BI pada 12 Desember 2024, di mana KPK menemukan indikasi bahwa dana CSR BI dialokasikan ke yayasan yang tidak seharusnya menerimanya.

Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan.

“Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” ujar Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, 17 Desember 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. Kedua anggota legislatif ini diduga memiliki keterkaitan dengan alokasi dana CSR BI yang direkomendasikan Komisi XI DPR.

Heri Gunawan menyebut dana CSR BI merupakan bagian dari program rutin mitra Komisi VI DPR.

“Itu kan (dana CSR BI) program biasa dari mitra di komisi. Mungkin lebih baik tanyakan ke penyidik, karena itu masuk ke materi (kasus). Takutnya saya enggak enak nanti,” katanya pada 27 Desember 2024.

Sementara itu, Satori mengungkapkan bahwa program CSR BI berbentuk kegiatan sosialisasi yang dijalankan di daerah pemilihan (dapil) oleh seluruh anggota Komisi XI DPR.

“Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ujarnya.

KPK masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya peran aktor lain yang mengatur penyaluran dana CSR tersebut.

 

 

Bagikan

TERKAIT