Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional

Jakarta, cnwbanten.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menghapus proyek pantai indah kapuk (PIK) 2 dari daftar proyek strategis nasional (PSN).

Penghapusan proyek milik pengusaha Sugianto Kusuma atau lebih dikenal Aguan ini tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN yang ditandatangani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025 dan diundangkan dalam Berita Negara Nomor 717 Tahun 2025.

Pengembang PIK 2 ini adalah PT Agung Sedayu Group, milik Aguan yang didirikan sekitar tahun 1971.

Dalam lampiran peraturan tersebut, daftar PSN diperbarui dengan menghapus beberapa proyek, termasuk PIK 2, yang sebelumnya masuk dalam kategori sektor kawasan. Posisi proyek tersebut kini tercantum dengan keterangan “Dihapus” dalam daftar baru.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025, serta penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan RPJMN 2025–2029.

Selain PIK 2, beberapa proyek lain di sektor pariwisata juga dicoret dari daftar PSN. Pemerintah kini memfokuskan dukungan pada program swasembada pangan, energi, dan air nasional di Papua Selatan, serta pengembangan proyek-proyek berbasis industri berkelanjutan dan ketahanan ekonomi daerah.

Airlangga menjelaskan, perubahan ini juga menjadi bagian dari upaya sinkronisasi proyek nasional di bidang-bidang strategis yang memiliki dampak ekonomi luas, termasuk pembangunan bendungan, infrastruktur energi hijau, dan penguatan kawasan industri di luar Pulau Jawa.

Diketahui, di era Presiden Joko Widodo, proyek PIK 2 masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024. (*/st)

Bagikan