TKD Lebak Dipangkas 118 M, Program Pembangunan Terancam Mandek

Lebak, cnwbanten.id – Pemerintah pusat berencana memangkas transfer ke daerah (TKD) Kabupaten Lebak sebesar Rp 118 miliar dalam RAPBN 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi dan restrukturisasi anggaran nasional untuk memperkuat ketahanan fiskal serta memastikan belanja negara lebih tepat sasaran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan membenarkan rencana pemangkasan tersebut. Ia menyebut total TKD yang akan diterima Pemkab Lebak tahun depan akan berkurang signifikan.

“Pengurangan TKD yang di dalamnya termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) totalnya sebesar Rp 118 miliar lebih. Kondisi ini tentu akan sangat menyulitkan daerah, terutama daerah dengan rasio kemandirian fiskal rendah seperti Kabupaten Lebak,” ujar Halson kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Menurut Halson, Kabupaten Lebak masih memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif kecil dan belum mampu menopang kebutuhan pembangunan secara mandiri. Ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat pun masih sangat tinggi.

Dengan adanya pemangkasan TKD, Pemkab Lebak harus melakukan penyesuaian besar dalam perencanaan dan alokasi anggaran. Halson menegaskan, beberapa program terpaksa akan diefisiensikan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Tentu akan banyak program yang harus diefisiensikan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah kini tengah menyiapkan simulasi keuangan dan menunggu arahan pimpinan daerah terkait langkah adaptasi anggaran.

“Pak Bupati sudah memberikan arahan agar pada 2026 nanti, dengan keterbatasan anggaran, APBD difokuskan pada kegiatan mandatory, ketahanan pangan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan,” ungkap Halson.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dapat meninjau ulang atau bahkan membatalkan rencana pemangkasan TKD Lebak 2026.

“Harapannya pusat membatalkan pengurangan TKD untuk Lebak, karena masih banyak yang harus dibangun di tanah Multatuli ini dan membutuhkan biaya yang sangat besar,” ujar Juwita.

Politisi PDIP itu menilai, pengurangan TKD berpotensi menghambat pembangunan daerah dan berdampak langsung pada masyarakat. Ia menekankan, efisiensi dan rasionalisasi belanja tidak seharusnya dilakukan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Efisiensi dan rasionalisasi belanja hendaknya tidak dilakukan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal itu akan mengurangi makna APBD yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Juwita menilai, optimalisasi PAD dan penetapan program prioritas menjadi langkah strategis agar daerah tetap mampu menjalankan pembangunan meski di tengah keterbatasan anggaran.

“Program skala prioritas dan peningkatan PAD adalah solusi agar daerah tetap bisa membangun dan mandiri,” pungkasnya.

Pemangkasan TKD Lebak 2026 sebesar Rp 118 miliar bukan hanya angka nominal, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga roda pembangunan tetap berjalan. Jika tidak ada solusi konkret, berbagai program publik, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat terancam terhenti.

Bagikan