Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemkab dan Pemprov Banten Rp100 Miliar

Cnwbanten.id – Seorang tukang ojek asal Kabupaten Pandeglang, Al Amin, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten. Gugatan tersebut diajukan setelah dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh kondisi infrastruktur jalan yang rusak.

Gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu (25/2/2026). Melalui kuasa hukumnya, Amin menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada pihak pemerintah.

“Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan,” kata kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).

Elang menjelaskan, nilai gugatan tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi kliennya. Dana yang dituntut akan dialokasikan untuk membantu para korban kecelakaan serta perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Banten.

“Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menunjuk ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar pada pemerintah. Tujuannya nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Banten, dan uang itu dibangun untuk jalan yang berlubang dan rusak, tujuannya seperti itu,” ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Ayi Erlangga, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian bagi masyarakat.

“Materi gugatan kebetulan di sini temanya adalah itu perbuatan melawan hukum. Yang digugat pertama Gubernur Provinsi Banten, Kepala DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, juga kepala Dinas Perhubungan Pandeglang. Beserta turut tergugatnya adalah sopir ambulans,” ucapnya.

Ia menambahkan, inti dari gugatan tersebut adalah tuntutan pertanggungjawaban pemerintah atas kondisi jalan yang dinilai membahayakan masyarakat.

“Inti pokok persoalan adalah perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya untuk memberikan ganti rugi Rp 100 miliar. Uang itu akan kita bagikan seluruhnya kepada masyarakat Banten,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, pihak yang digugat antara lain Gubernur Banten, Kepala DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang, serta sopir ambulans sebagai turut tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang maupun Pemerintah Provinsi Banten terkait gugatan tersebut.(red)

Bagikan