Tangerang, cnwbanten.id – Paguyuban warga Sunter Jaya, Jakarta Utara mengancam menggelar aksi, menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) penghapusan status pemblokiran yang dikenakan terhadap kurang lebih 660.000 meter persegi atau ekitar 5.000 bidang tanah milik warga Kelurahan Sunter Jaya.
Sebelumnya, pada Rabu (26/11/2025), warga menggelar aksi di BPN Jakarta Utara dengan tuntutan serupa.
Juru bicara warga Edysa Girsang mengatakan, warga mengajukan pembuatan sertifikat secara resmi dan ditetapkan BPN. “Jadi pemblokiran itu ilegal dan tak sesuai ketentuan,” kata Eky, sapaannya, kepada cnwbanten.id di Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Eky menegaskan, Senin (1/12/2025), pihaknya akan mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Tanah Abang Jakarta Pusat. Karena Info yang diterimanya, BPN Jakarta akan menggelar rapat dengan lembaga-lembaga lain termasuk, dengan Kementerian ATR/BPN.
“Besok (Senin, 1 November 2025-red), kami akan ke Kanwil BPN di Tanah Abang, dan Rabunya kami akan menggelar aksi besar lagi,” tegasnya.
Kata dia, pemblokiran ini sudah berlangsung sejak 2019 dan dapat menghambat program pendaftaran
tanah sistematis lengkap (PTSL) 2.
“Jiga melanggar hak dasar ribuan kepala keluarga yang menguasai tanah secara fisik sejak puluhan tahun,” kata Eky.
Berikut tuntutan Paguyuban Warga Sunter Jaya :
I. Fakta Hukum yang dilanggar BPN Jakarta Utara
Warga menduga kuat tindakan BPN Jakarta Utara mencatat dan
mempertahankan status pemblokiran melanggar hukum administrasi
pertanahan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
1. Pelanggaran jangka waktu blokir (Pasal 13)
Blokir yang diajukan Kodam Jaya sebagai pihak ketiga/badan hukum seharusnya hanya berlaku 30 hari kalender. BPN gagal menunjukkan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan untuk memperpanjang status pemblokiran tersebut. Oleh karena itu, blokir ini kedaluwarsa dan harus dihapus.
Baca Juga : Invitasi Olahraga Kesehatan dan Kebugaran Digelar, Bukan Sekadar Lomba
2. Klaim aset negara (IK/SIMAK BMN) tidak menghapus sertifikat sah warga
Sebagian besar warga adalah pemegang sertifikat hak milik/HGB yang sah dan rutin membayar PBB. Sertifikat adalah alat bukti hak yang terkuat. Klaim aset TNI AD melalui pencatatan internal
(IK/SIMAK BMN) yang digunakan sebagai dasar blokir tidak serta merta
menghapus kekuatan hukum sertifikat yang diterbitkan BPN.
3. Penguasaan fisik terjamin UU
Penguasaan fisik tanah oleh warga telah berjalan puluhan tahun dan beritikad baik, sesuai dengan prinsip pembuktian hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
II. Tuntutan warga Sunter Jaya
Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, Paguyuban Warga Sunter
Jaya menuntut Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Administrasi Jakarta Utara untuk :
1. Hapus blkir ilegal ; Segera membuka dan menghapus status pemblokiran atas ±5.000 bidang tanah di Kelurahan Sunter Jaya yang telah kedaluwarsa dan diduga melanggar Permen ATR/BPN Nomor 13
Tahun 2017.
2. Beri Kepastian Hukum
Memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat Sunter Jaya yang telah bersertifikat agar dapat melaksanakan hak mereka atas tanah tanpa intervensi administratif yang cacat prosedur.k
3. Mundur dari jabatan
Jika Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Utara saat ini tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang
merugikan ribuan warga Jakarta ini, warga mendesak agar yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
Warga menunggu respons dan tindakan nyata dari Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
Jika tuntutan ini diabaikan, warga akan
melakukan perjuangan ini sampai tuntutan ini terpenuhi serta melanjutkan aksi massa sampai keadilan pertanahan ditegakkan. (why)
