Uang Rp 13, 255 Triliun, Pengganti Kerugian Negara Diserahkan ke Kemenkeu

Jakarta, cnwbanten.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin, secara simbolis menyerahkan uang sebesar Rp 13,255 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dikutip dari situs Kejaksaan Agung, uang tersebut adalah pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Dana tersebut berasal dari tiga grup korporasi bidang CPO, yakni Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp 1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 1,86 miliar.

Penyerahan disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Terlihat uang bertumpuk di belakang menjadi latar ketika ST Burhanuddin dan Purbaya melakukan penyerahan secara simbolis.

Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan selama ini memfokuskan langkah penegakan hukum pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Selain kasus CPO, Kejaksaan juga pernah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi garam, gula, dan baja.

Kejaksaan saat ini telah mengajukan penuntutan kepada tiga grup korporasi tersebut dengan perkiran kerugian perekonomian negara sekitar Rp17 triliun. Selisih pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp4,4 triliun tersebut belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dengan penyerahan uang sitaan tersebut, Jaksa Agung menegaskan keberhasilan itu merupakan satu komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat. (*/st)

Bagikan