Upah Minimum 2026 Kota Serang Masih Tunggu Pemerintah Pusat

Serang, cnwbanten.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang menyampaikan mekanisme penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu instruksi dan regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Disnakertrans Kota Serang Agus Hendrawan menjelaskan, keputusan mengenai kenaikan upah minimum merupakan ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah regulasi tersebut diterbitkan, pemerintah daerah baru dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme sidang Dewan Pengupahan Kota (DPKO).

“Keputusan tersebut menunggu arahan dari Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya dikutip website Kota Serang.

“Apabila keputusan mengenai naik atau tidaknya sudah ditetapkan, kami akan segera menggelar sidang bersama Dewan Pengupahan Kota untuk perumusan di tingkat daerah,” ujar Agus.

Terkait potensi kenaikan UMK, Agus menyampaikan bahwa hal tersebut sangat dimungkinkan mengingat dinamika ekonomi nasional.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan besaran persentase kenaikan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

Agus memaparkan bahwa dalam penetapan UMK, terdapat sejumlah variabel makro ekonomi yang menjadi tolak ukur perhitungan.

 

Baca Juga : Baru 11 Hari Tayang, Film Agak Laen 2 Tembus 5 Juta Penonton

 

Variabel-variabel tersebut meliputi tingkat inflasi daerah, angka pengangguran, serta daya beli masyarakat.

“Biasanya tolak ukur penetapan UMK memperhitungkan variabel seperti inflasi, tingkat pengangguran, dan daya beli warga. Indikator-indikator ini yang menjadi dasar penentuan sasaran besaran upah,” jelasnya.

Pemerintah Kota Serang juga terus memantau situasi hubungan industrial di daerah.

Agus menyebutkan, sejauh ini situasi di Kota Serang terpantau kondusif.

Pihaknya mencatat belum ada aspirasi atau tuntutan resmi dari serikat buruh yang disampaikan kepada Wali Kota Serang terkait besaran kenaikan UMK tahun depan.

“Sampai saat ini belum ada aspirasi yang masuk ke kami maupun ke Wali Kota terkait tuntutan kenaikan upah di Kota Serang,” tuturnya.

Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk memfasilitasi proses penetapan upah yang berkeadilan, dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha di Kota Serang. (red)

Bagikan