Promosi Jabatan dan Mutasi Jadi Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, cnwbanten.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Ponorogo Jawa Timur, Sugiri Sancoko yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam kasus Bupati Ponorogo terkait mutasi, promosi atau naik jabatan menjadi pintu masuk oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi.

“Mutasi, promosi dan naik jabatan ini menjadi celah yang dimanfaatkan oknum-oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya suap jabatan, pemerasan, dan grativikasi. Nah ini beragam,” kata Budi, Kamis (27/11/2025).

Pihaknya mengajak media untuk memantau perkembangan dari setiap perkara yang ditangani KPK. Tidak hanya di kementerian lembaga nasional tapi juga di perkara daerah atau pemerintahan daerah.

 

Baca Juga : Aksi Tambal Jalan Surya Insomnia Cuma Iseng

 

“Karena itu juga bersinggungan langsung dengan masyakarat. Korupsi menciderai pelayanan publik dan menciderai pelayanan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini pada Minggu dini hari (9/11/2025), menetapkan empat tersangka dalam kasus mutasi dan bagi-bagi jabatan di Pemkab Ponorogo Jawa Timur.

Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Kepala RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta atau vendor. Keempatnya langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari.

Dalam operasinya, KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, namun tidak disebutkan berapa jumlah totalnya. (why)

Bagikan