Cnwbanten.id – Ketua Laskar Merah Putih Kecamatan Kronjo, Ali Ipan Sabilah SH menganggap Musa Weliansyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Propinsi Banten telah melakukan abuse of power (Penyalahgunaan Wewenang) dengan melanggar Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Provinsi Banten.
Pasalnya saat melaporkan Al Muktabar dan A. Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melanggar SOP dan cacat hukum dan rawan menerima gratifikasi, Musa mengatasnamakan DPRD Provinsi Banten bukan laporan personal.
“Dirinya memang anggota DPRD, tapi tidak mewakili seluruh anggota DPRD Provinsi Banten. Kalaupun ingin melaporkan ya gunakan sesuai tata tertib dprd yang berlaku,” jelas Ali.
Menurut Ali, seharusnya sebelum melakukan pelaporan Musa melakukan pendalaman terlebih dahulu baik melalui komisi atau kelengkapan dewan lainnya. Bahkan lanjut Ali, sebagai anggota DPRD , Musa bisa menggunakan hak menyatakan pendapat, Hak interpelasi atau hak angket,”ujarnya.
Dengan kondisi tersebut lanjut Ali sudah seyogyanya Dewan Kehormatan DPRD Provinsi Banten memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada Musa yang telah melakukan abuse of power dalam jabatannya.