Serang, cnwbanten.id – Seluruh warga Banten, pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa dan jangan sampai terlewatkan.
Masa pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggal beberapa hari lagi. Tersisa waktu tak lebih dari dua minggu. Hingga 31 Oktober 2025.
Waktu hingga 31 Oktober ini adalah masa perpanjangan yang diberikan Gubernur Banten Andra Soni karena melihat antusias masyarakat di kantor-kantor samsat di Banten.
Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Dalam program pemutihan tunggakan pajak kendaraan ini, masyarakat, para wajib pajak hanya membayar pajak berjalan atau pajak tahun ini saja.
“Cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, ketika mengumumkan kebijakan ini.

Kesempatan yang baru kali pertama ini jangan dilewatkan. Karena bisa jadi, tak akan ada lagi kebijakan serupa di tahun-tahun mendatang.
Tujuan program ini adalah mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak yang tertunda, memberikan stimulus ekonomi, dan meningkatkan penerimaan daerah. (*/st)
