Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp4,2 triliun untuk program Magang Nasional (MagangHub) Tahun 2026/Angkatan 2 yang akan dimulai rangkaiannya pada Juli.
“Ini suatu hal, kabar baik buat adik-adik kita yang baru lulus dari perguruan tinggi. Jadi kenaikannya (jumlah peserta) itu dari 100 ribu menjadi 150 ribu (orang), dan dengan jumlah anggaran sekitar Rp4,2 triliun,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan bahwa kuota peserta pada periode (batch) pertama dari Magang Nasional 2026 ini sebanyak 50 ribu orang, dengan pendaftarannya akan dibuka pada 15-28 Juli mendatang.
“Untuk pendaftaran peserta, ini yang mungkin ditunggu-tunggu, yaitu dibuka pada 15-28 Juli. Jadi masih ada kesempatan 2 minggu lagi (bagi peserta untuk mempersiapkan diri),” ujar Menaker.
Sementara itu, perusahaan memiliki waktu hingga 15 Juli untuk melakukan pendaftaran dan melewati tahapan verifikasi sebagai mitra penyelenggara Magang Nasional tahun ini.
“Dua minggu ini kesempatan perusahaan untuk mereka login, register ke platform MagangHub, kemudian mem-posting lowongan magang yang dibuka. Silahkan para perusahaan, kementerian dan lembaga memanfaatkan kesempatan ini,” kata Yassierli.
“Kami akan memverifikasi. Yang akan kita verifikasi adalah terkait dengan apakah lowongan itu benar-benar cocok untuk lulusan perguruan tinggi,” ujarnya menambahkan.
Setelah periode pendaftaran peserta rampung pada 28 Juli, para calon peserta Magang Nasional 2026 akan diverifikasi dan diseleksi pada 29 Juli hingga 5 Agustus.
Peserta yang lolos program ini nantinya diumumkan pada 7 Agustus, dan hari pertama Magang Nasional 2026 batch I resmi dimulai pada 10 Agustus.
Adapun program Magang Nasional juga masuk ke dalam paket stimulus ekonomi semester II tahun 2026, yang diharapkan mampu memperkuat sektor ketenagakerjaan nasional.
Magang Nasional pun dirancang pemerintah untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja. Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, peserta mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Tak hanya itu, Kemnaker juga turut menyiapkan program sertifikasi kompetensi bagi peserta MagangHub sebagai tindak lanjut setelah program magang selesai.

