KPK Tetapkan Yaqut eks Menang Jadi Tersangka

Cnwbanten.id — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, resmi umumkan penetapan Dua orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kuota Haji Tahun 2023 – 2024, di depan Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jum’at (9/1/2026).

‎Dalam pengumuman itu Budi menyampaikan bahwa tersangka yang pertama adalah eks Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

‎” Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update nya bahwa KPK telah menetapkan Dua orang tersangka, yang pertama saudara YQC selaku eks Mentri Agama, ” Ungkap Budi.

Baca Juga : Ade Kuswara Minta Maaf Pada Warga Bekasi

Dan ‎di sebutkan juga oleh Budi yang menjadi tersangka ke dua ialah Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mentri Agama, Ishfah Abis Azis atau pria yang akrab di sapa Gus Alex.

‎” Yang ke dua saudara IAA, selaku mantan Staf Khusus Mentri Agama, ” Ucapnya.

‎Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan