Cnwbanten.id — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, resmi umumkan penetapan Dua orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kuota Haji Tahun 2023 – 2024, di depan Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jum’at (9/1/2026).
Dalam pengumuman itu Budi menyampaikan bahwa tersangka yang pertama adalah eks Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
” Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update nya bahwa KPK telah menetapkan Dua orang tersangka, yang pertama saudara YQC selaku eks Mentri Agama, ” Ungkap Budi.
Baca Juga : Ade Kuswara Minta Maaf Pada Warga Bekasi
Dan di sebutkan juga oleh Budi yang menjadi tersangka ke dua ialah Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mentri Agama, Ishfah Abis Azis atau pria yang akrab di sapa Gus Alex.
” Yang ke dua saudara IAA, selaku mantan Staf Khusus Mentri Agama, ” Ucapnya.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
