Jakarta, cnwbanten.id – Penangkapan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menambah panjangnya deretan mantan Gubernur Riau yang menjadi pesakitan dalam kasus hukum di Indonesia.
Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang menjadi pesakitan di KPK setelah sebelumnya tiga mantan Gubernur Riau juga telah dipidana termasuk yang ditangkap oleh KPK.
Berikut daftar Gubernur Riau yang terjerat kasus hukum.
1. Saleh Djasit Gubernur Riau periode 1998-2003 pada tahun 2008 lalu divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Saleh Djasit terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadang 20 unit mobil pemadam kebakaran dan tidak melalui proses lelang pada saat Djasit menjabat pada tahun 2003.
2. Rusli Zainal Gubernur Riau periode 2003-2008. Rusli Zaenal terjerat kasus penyalahgunaan wewenang penertiban badan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
3. Annas Maamun, Gubernur Riau
Annas Maamun Gubernur Riau periode 2014-2019 ditangkap oleh KPK di kediamannya di Cibubur,Jakarta Timur pada 25 September 2014. Annas ditangkap oleh KPK karena terjerat kasus Suap alih fungsi hutan dan proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau
4. Abdul Wahid Gubernur Riau periode 2024 -2029 hingga ditangkap KPK. Abdul Halim ditangkap oleh KPK bersama sembilan orang lainnya. Namun kasusnya masih belum disampaikan oleh KPK. Abdul Halim rencananya akan dibawa oleh KPK besok Selasa (4/11)
