Aset Harvey Moeis Terpidana Kasus Korupsi Tambang Sebesar Rp 271 T, Akan Segera. Dilelang

Jakarta, cnwbanten.id – Aset Harvey Moeis tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun dan Istrinya yang juga artis Sandra Dewi yang disita oleh Kejaksaan Agung akan segera dilelang.

Pihak Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita ke Badan Pemulihan Aset (BPA).
” Aset yang disita dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dirampas untuk negara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum eksekutor, selanjutnya akan diserahkan kepada BPA untuk dilakukan penilaian aset selanjutnya akan dilakukan pelelangan, ” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (3/11).

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera menyerahkan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita ke Badan Pemulihan Aset (BPA). Barang-barang milik Harvey dan Sandra Dewi yang disita pun akan segera dilelang.

Seperti yang diketahui bahwa Harvey Moeis divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 milyar.
” Aset aset milik Harvey Moeis seperti perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong; rumah di Kebayoran Baru (rumah Pakubuwono); rumah di Permata Regency, Jakarta Barat; tabungan di bank yang diblokir; dan sejumlah tas branded,” kata Andi. Selain itu juga aset milik Sandra Dewi tercatat dan turut disita untuk negara, mulai dari deposito sebesar Rp 33 milyar, logam mulia dan puluhan tas mewah.
Bagikan