Jakarta, cnwbanten.id – Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi vonis Direktur Utama (Dirut) Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Majelis hakim Tipikor memvonis Ira selama 4,5 tahun penjara, dalam sidang Selasa (25/11/2025).
“DPR mendengarkan semua aspirasi masyarakat. Komisi hukum melakukan kajian serta penyelidikan sejak Juli 2024 lalu,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).
Selain Ira Puspadewi, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Adhi Caksono dan Yusuf Adi juga mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Viral, Pria di Tengah Hutan saat Banjir Bandang di Tapanuli Tengah dan Sibolga
“Ini hasil komunikasi dengan pemerintah, dan Alhamdulillah pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo telah menandatangani rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019 hingga 2022, Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman selama 4,5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8,5 tahun penjara. (why)
