Cnwbanten.id, Makassar – Kisah seorang guru bernama Jupriadi dari SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial setelah curhat diberhentikan meski sudah mengabdi sejak 2007.
Jupriadi mengaku telah mengajar selama belasan tahun, namun pada 2023 ia diberhentikan pihak sekolah.
Ia sempat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024, tetapi gagal.
Tahun ini, ia bahkan tak bisa ikut seleksi karena datanya tak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur, membenarkan bahwa Jupriadi pernah mengajar di sekolah tersebut.
Namun ia menegaskan Jupriadi tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maupun Akta IV sebagai syarat formal guru.
“Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK,” ujar Bahmansyur, Minggu (28/9/2025), dilansir dari Tribun Timur.
Selain itu, kata Bahmansyur, nama Jupriadi juga tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022. Pihak sekolah sempat melakukan evaluasi kinerja, namun selama tiga bulan tidak ada perbaikan dari sisi kedisiplinan maupun efektivitas pekerjaan.
“Kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan,” lanjutnya.
Akhirnya, pada 8 Maret 2023, pihak sekolah memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang tugas Jupriadi.
Fakta lain terungkap, Jupriadi sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada 2019, namun gagal melenggang ke kursi DPRD. Hingga berita ini diturunkan, Jupriadi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.