Bupati Tangerang Sambut Baik Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Tangerang, cnwbanten.id – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyambut baik kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana antara kejaksaan negeri dan pemkab/pemkot di Provinsi Banten, yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/12/2025).

Maesyal menyatakan kesiapan Pemkab Tangerang dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP baru.

Diketahui, penandatanganan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dilakukan sesuai KUHP terbaru yang berlaku Januari 2026.

 

Baca Juga : Kerja Sama Pidana Kerja Sosial di Banten Ditandatangani

 

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan kerja sama antara kejaksaan dan bupati/wali kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP terbaru yang berlaku Januari 2026.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemprov, Pemkab, Pemkot, Kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan baru tersebut berjalan efektif. (red)

Bagikan