Serang, cnwbanten.id – Malam pergantian tahun di Banten dilarang ada penggunaan kembang api. Pemprov Banten menerbitkan surat edaran larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan tahun baru 2026.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025. Larangan ini diberlakukan mempertimbangkan beberapa hal:
Menjaga ketertiban umum, keamanana dan keselamatan masyarakat
Wujud empati dan solidaritas atas musibah yang melanda wilayah Sumatra.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan pula hal-hal berikut:
Mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan dan menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apapun baik menjelang maupun pada saat perayaan tahun baru 2026
Larangan diberlakukan dengan tujuan:
Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif
Menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran dan kecelakaan
Menumbuhkan rasa empati, kepeduliaan sosial dan solidaritas kemanusiaan
Surat Edaran tersebut juga ditujukan:
Kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten agar menindaklanjuti larangan ini di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Melakukan koordinasi dengan TNI, Polri dan perangkat daerah terkait untuk pengawasan dan penegakan ketertiban umum
Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk berperan aktif. (red)
